QURBAN - Pada tiap-tiap lembar bulunya itu kita memperoleh satu kebaikan (Ahmad & Ibnu Majah)

Mbeek ........
Kata kurban atau korban, berasal dari bahasa Arab qurban, diambil dari kata : qaruba (fi'il madhi) - yaqrabu (fi'il mudhari') – qurban wa qurbaanan (mashdar).Artinya, mendekati atau menghampiri (Matdawam, 1984).

 Menurut istilah, qurban adalah segala sesuatu yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah baik berupa hewan sembelihan maupun yang lainnya (Ibrahim Anis et.al, 1972).

Dalam bahasa Arab, hewan kurban disebut juga dengan istilah udh-hiyah atau adh-dhahiyah , dengan bentuk jamaknya al adhaahi. Kata ini diambil dari kata dhuha, yaitu waktu matahari mulai tegak yang disyariatkan untuk melakukan penyembelihan kurban, yakni kira-kira pukul 07.00 – 10.00 (Ash Shan'ani, Subulus Salam IV/89).
"Semua hari tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah) adalah waktu untuk menyembelih qurban."(HR. Ahmad dan Ibnu Hibban)

Udh-hiyah adalah hewan kurban (unta, sapi, dan kambing) yang disembelih pada hari raya Qurban dan hari-hari tasyriq sebagai taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah (Sayyid Sabiq, Fikih SunnahXIII/155; Al Jabari, 1994).

Allah SWT telah mensyariatkan kurban dgn firman-Nya
  • Sesungguhnya kami memberikan karunia kepadamu (wahai Muhammad) kebaikan yang banyak. Dari itu, kerjakanlah sholat karena Tuhan-mu semata-mata dan sembelihlah qurbanmu, (QS Al-Kausar : 1-2).“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu ni’mat yg banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yg membencimu dialah yg terputus.” . 
  • “Dan telah Kami jadikan utk kamu unta-unta itu sebagai syiar Allah. Kamu banyak memperoleh kebaikan dari padanya maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya.” 
  • Keutamaan Kurban Dari Aisyah ra Nabi saw bersabda “Tidak ada suatu amalan pun yg dilakukan oleh manusia pada hari raya Kurban yg lebih dicintai Allah SWT dari menyembelih hewan Kurban. Sesungguhnya hewan Kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah Kurban itu menyentuh tanah ia telah diterima di sisi Allah maka beruntunglah kalian semua dgn Kurban itu.” .
  • Pada tiap-tiap lembar bulunya itu kita memperoleh satu kebaikan” hadits riwayat Ahmad dan Ibnu Majah
Hukum Kurban Ibadah kurban hukumnya sunnah muakkadah . Bagi orang yg mampu melakukannya lalu ia meninggalkan hal itu maka ia dihukumi makruh.
  • Hal ini berdasarkan hadis yg diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Nabi saw pernah berkurban dgn dua kambing kibasy yg sama-sama berwarna putih kehitam-hitaman dan bertanduk. Beliau sendiri yg menyembelih kurban tersebut dan membacakan nama Allah serta bertakbir .
  • Dari Ummu Salamah ra Nabi saw bersabda “Dan jika kalian telah melihat hilal masuknya bulan Dzul Hijjah dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban maka hendaklah ia membiarkan rambut dan kukunya.” 
  • Diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar ra bahwa mereka berdua belum pernah melakukan kurban utk keluarga mereka berdua lantaran keduanya takut jika perihal kurban itu dianggap wajib.
Hikmah Kurban Ibadah kurban disyariatkan Allah utk mengenang Nabi Ibrahim as dan sebagai suatu upaya utk memberikan kemudahan pada hari Id sebagaimana yg disabdakan oleh Rasulullah saw “Hari-hari itu tidak lain adalah hari-hari utk makan dan minum serta berdzikir kepada Allah Azza wa Jalla.”

Binatang yg diperbolehkan utk kurban adalah onta, sapi dan kambing. Untuk selain yg tiga jenis ini tidak diperbolehkan. Allah SWT berfirman “? supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yg telah dianugerahkan Allah kepada mereka.” . Dan dianggap memadai berkurban dgn domba yg berumur setengah tahun kambing jawa yg berumur satu tahun sapi yg berumur dua tahun dan unta yg berumur lima tahun baik itu jantan atau betina.

Berqurban atas nama sang mayit hanya diperbolehkan pada keadaan berikut:
1. Bila sang mayit pernah bernadzar sebelum wafatnya, maka nadzar tersebut dipenuhi karena termasuk nadzar ketaatan.
2. Bila sang mayit berwasiat sebelum wafatnya, wasiat tersebut dapat terlaksana dengan ketentuan tidak melebihi 1/3 harta sang mayit.
(Syarh Bulughil Maram, 6/87-88 karya Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu)Hadits yang menunjukkan kebolehan berqurban atas nama sang mayit adalah dhaif. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2790) dan At-Tirmidzi (no. 1500) dari jalan Syarik, dari Abul Hasna`, dari Al-Hakam, dari Hanasy, dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu.

Referensi-referensi :
  • Siapa yg memiliki kelapangan (harta) tapi ia TIDAK menyembelih kurban maka jangan sekali-kali ia mendekati mushalla kami” (Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
  • Dari Abu Hurairah ra berkata aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda “Binatang kurban yg paling bagus adl kambing yg jadza’ .” .
  • Dari Uqbah bin Amir ra aku berkata wahai Rasulullah saw aku mempunyai jadza’ Rasulullah saw menjawab “Berkurbanlah dengannya.” .
  • Dari Jabir ra Rasulullah saw bersabda “Janganlah kalian mengurbankan binatang kecuali yg berumur satu tahun ke atas jika itu menyulitkanmu maka sembelihlah domba Jadza’.”Berkorban dgn Kambing yg dikebiri Boleh-boleh saja 
  • Diriwayatkan oleh Ahmad dari Abu Rafi’ bahwa Rasulullah saw berkurban dgn dua ekor kambing kibasy yg keduanya berwarna putih bercampur hitam lagi dikebiri. Karena dagingnya lbh enak dan lbh lezat.
  • Dari al-Barra’ ra Nabi saw bersabda “Sesungguhnya yg pertama kali kita lakukan pada hari ini adl kita salat kemudian kita kembali dan memotong kurban. Barangsiapa melakukan hal itu berarti ia mendapatkan sunnah kami. Dan barangsiapa yg menyembelih sebelum itu maka sembelihan itu tidak lain hanyalah daging yg ia persembahkan kepada keluarganya yg tidak termasuk ibadah kurban sama sekali.” 
  • Abu Burdah berkata “Pada hari Nahar Rasulullah saw berkhotbah di hadapan kami beliau bersabda‘Barangsiapa salat sesuai dgn salat kami dan menghadap ke kiblat kami dan beribadah dgn cara ibadah kami maka ia tidak menyembelih kirban sebelum ia salat’.”
  • Rasulullah saw bersabda “Barangsiapa yg menyembelih sebelum salat maka sesungguhnya ia menyembelih utk dirinya. Dan barangsiapa yg menyembelih setelah salat dan khotbah sesungguhnya ia telah sempurnakan dan ia mendapat sunnah umat Islam.” .
  • Bergabung dalam berkurban dalam berkurban dibolehkan bergabung jika binatang korban itu berupa onta atau sapi . Karena sapi atau unta berlaku utk tujuh orang jika mereka semua bermaksud berkurban dan bertaqarrub kepada Allah SWT. Dari Jabir ra berkata “Kami menyembelih kurban bersama Nabi saw di Hudaibiyyah seekor unta utk tujuh orang begitu juga sapi .” 
  • Pembagian daging kurban disunahkan bagi orang yg berkurban memakan daging kurbannya menghadiahkannya kepada para kerabat dan menyerahkannya kepada orang-orang fakir. Rasulullah saw bersabda “Makanlah dan berilah makan kepada dan simpanlah.”  Dalam hal ini para ulama mengatakan yg afdhal adl memakan daging itu sepertiga menyedekahkannya sepertiga dan menyimpannya sepertiga. Daging kurban boleh diangkut sekalipun ke negara lain. Akan tetapi tidak boleh dijual begitu pula kulitnya. Dan tidak boleh memberi kepada tukang potong daging sebagai upah. Tukang potong berhak menerimanya sebagai imbalan kerja. Orang yg berkurban boleh bersedekah dan boleh mengambil kurbannya utk dimanfaatkan .
  • Menurut Abu Hanifah bahwa boleh menjual kulitnya dan uangnya disedekahkan atau dibelikan barang yg bermanfaat utk rumah. Orang yg Berkurban Menyembelihnya Sendiri Orang yg berkorban yg pandai menyembelih disunahkan menyembelih sendiri binatang kurbannya.
  • Ketika menyembelih disunahkan membaca “Bismillahi Allahu Akbar Allahumma haadza ‘an” . Karena Rasulullah saw menyembelih seekor kambing kibasy dan membaca “Bismillahi wallahu Akbar Allahumma haadza ‘anni wa’an man lam yudhahhi min ummati” ini dariku dan dari umatku yg belum berkurban}.” .
  • Jika orang yg berkurban tidak pandai menyembelih hendaknya dia menghadiri dan menyaksikan penyembelihannya.
  • Dari Abu Sa’id al-Khudri ra Rasulullah saw bersabda “Wahai Fatimah bangunlah. Dan saksikanlah kurbanmu. Karena setetes darahnya akan memohon ampunan dari tiap dosa yg telah kau lakukan. Dan bacalah ‘Sesungguhnya salatku ibadahku-korbanku-hidupku dan matiku utk Allah Tuhan semesta Alam. Dan utk itu aku diperintah. Dan aku adl orang-orang yg pertama-tama menyerahkan diri kepada Allah’  (Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah XIII/165)
  • "Tidak ada suatu amal anak Adam pada hari raya Qurban yang lebih dicintai Allah selain menyembelih qurban." (HR. At Tirmidzi) (Abdurrahman, 1990)
SEMOGA BERMANFAAT ......

0 Response to "QURBAN - Pada tiap-tiap lembar bulunya itu kita memperoleh satu kebaikan (Ahmad & Ibnu Majah)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel




Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel